Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

LANGKAH MUDAH MERUBAH SURAT GIRIK MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK

Tips Merubah Status tanah Girik menjadi hak milikLANGKAH MUDAH MERUBAH SURAT GIRIK MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK. Meningkatkan status tanah menjadi hak milik sangat penting. Namun, bagaimana dengan tanah girik atau kerap disebut tanah adat atau tanah-tanah lainnya yang belum memiliki bukti kuat secara hukum? Peningkatan status ini tentunya akan mempengaruhi nilai tanah secara keseluruhan. Nilai jual menjadi lebih tinggi dan kita juga merasa lebih aman bila mempunyai bukti kepemilikan berupa SHM. Baca juga KANTOR SAMSAT TUTUP SAAT JELANG CUTI BERSAMA LIBUR PANJANG

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Perubahan tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran tanah pertama kali. Proses pembuatan sertifikat ini dapat ditempuh dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun tahapan prosesnya sebagai berikut:

- Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.

- Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari Rt, Rw, dan kelurahan.

- Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan.

- Penerbit gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya.

- Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli (AJB) dulu, BPHTB belum dibayarkan.

- Proses pertimbangan pada panitia A.

- Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan.

- Pengesahan pengumuman.

- Penerbitan sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).

Untuk biaya, Biaya pemasukan ke Kas Negara sekitar 5% x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah, ditambah dengan biaya operasional petugas lapangan.

LANGKAH-LANGKAH MERUBAH SURAT GIRIK MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK, Cara Mudah Merubah Surat Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik, Tahapan Mengurus Perubahan Surat Girik Menjadi SHM, Biaya Merubah Surat Girik Menjadi SHM, Girik




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/05/langkah-mudah-merubah-surat-girik.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

LANGKAH MUDAH MERUBAH SURAT GIRIK MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK

Posted by Best SEO Easy, Published at 8:55 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment